Kalau Anda pernah dengar istilah “tanah ini masih girik” atau “belum bersertifikat tapi ada surat warisnya,” Anda sedang berbicara tentang yang disebut alas hak tanah.
Banyak tanah di Indonesia, khususnya warisan atau milik keluarga lama, belum memiliki sertifikat resmi. Tapi, bukan berarti tanah itu tidak punya dasar hukum—karena ada yang disebut alas hak.
Dalam artikel ini, kita akan bahas apa itu alas hak tanah, jenis-jenisnya, dan kenapa dokumen ini penting sebagai bukti awal penguasaan tanah. Jangan khawatir, semua dijelaskan dengan bahasa sederhana!
Apa itu Alas Hak Tanah?


Alas hak tanah adalah dokumen atau bukti awal yang menunjukkan bahwa seseorang atau keluarga pernah menguasai atau memiliki hak atas sebidang tanah.
Berbeda dengan sertifikat tanah yang sudah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), alas hak adalah dasar awal yang biasanya digunakan dalam proses pendaftaran atau peningkatan status tanah menjadi sertifikat resmi.
Contoh mudahnya:
Tanah warisan keluarga yang belum disertifikatkan, tapi punya girik atau akta jual beli lama itu adalah alas hak.
Jenis-Jenis Alas Hak Tanah
Berikut beberapa dokumen yang umum digunakan sebagai alas hak:
Girik
Bukti pembayaran pajak atas sebidang tanah, biasanya diterbitkan oleh kelurahan atau desa. Ini salah satu bentuk alas hak yang paling umum ditemukan, terutama di area pinggiran kota atau pedesaan.
Petok D
Mirip seperti girik, petok D adalah dokumen lama dari desa/kecamatan yang mencatat pemilikan atau penguasaan tanah. Biasanya digunakan sebelum era sertifikat modern.
Akta Jual Beli di Bawah Tangan
Transaksi jual beli yang dilakukan tanpa notaris atau PPAT, tapi masih disimpan oleh para pihak sebagai bukti peralihan hak.
Surat Warisan atau Hibah
Dokumen yang menunjukkan bahwa tanah diberikan secara turun-temurun atau dihibahkan kepada pihak tertentu, biasanya disertai keterangan dari kelurahan atau notaris.
Meskipun tidak sekuat sertifikat, dokumen-dokumen ini tetap diakui dalam proses administrasi pertanahan dan bisa digunakan sebagai dasar untuk mengurus sertifikat tanah.
Perbedaan Alas Hak Tanah dan Sertifikat Tanah
Alas Hak Tanah | Sertifikat Tanah |
---|---|
Bukti awal penguasaan tanah | Bukti legal resmi dari BPN |
Bisa berupa girik, petok, surat jual beli | Diterbitkan oleh negara (BPN) |
Tidak punya kekuatan hukum penuh | Kekuatan hukum mutlak dan sah |
Masih perlu ditingkatkan jadi sertifikat | Sudah terdaftar & terlindungi hukum |
Intinya, alas hak adalah langkah awal, sedangkan sertifikat adalah bentuk final yang secara hukum lebih kuat.
Mengubah Hak Alas Tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)
Kabar baiknya, Anda bisa mengubah alas hak menjadi sertifikat hak milik (SHM) atau hak guna bangunan (HGB), tergantung jenis penggunaannya. Caranya:
- Siapkan dokumen alas hak yang dimiliki (girik, petok, surat jual beli, dll)
- Ajukan permohonan ke kantor BPN setempat
- Lengkapi bukti fisik kepemilikan dan penguasaan tanah
- Tunggu proses ukur, verifikasi, dan penerbitan sertifikat
Proses ini penting, apalagi jika Anda ingin menjual tanah, mewariskannya secara legal, atau menggunakannya untuk keperluan investasi atau bisnis.
Simpan Alas Hak Tanah dengan Aman di SpaceHub
Lihat Juga : Harga dan Ukuran SpaceHub | Hubungi SpaceHub | Video Tour SpaceHub
Dokumen seperti girik, akta jual beli, atau surat waris adalah aset berharga. Tapi sayangnya, mereka juga sangat rentan terhadap:
- Kebakaran
- Kerusakan karena lembap
- Kehilangan atau tercecer
- Serangan rayap atau jamur
Untuk itu, Anda bisa simpan dokumen penting seperti alas hak tanah di unit penyimpanan ber-AC milik SpaceHub.
Temukan unit SpaceHub Anda sekarang!
Website : www.spacehub.id
Instagram & TikTok: @spacehub.storage
Facebook: SpaceHub Storage Indonesia